Teknik electronic voting atau e-voting dinilai bisa menekan biaya,baik dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Teknis pelaksanaan pemungutan suara dengan cara e-voting diyakini dapat direalisasikan dalam pilkada pada 2010 di sejumlah daerah karena teknis e-voting tersebut terbukti dapat dilaksanakan dalam pemilihan kepala desa di Jembrana, Bali. Dengan begitu, DPR diminta membuat landasan hukum agar pilkada pada 2010 bisa terselenggara secara efisien melalui sistem pemilihan melalui sarana elektronik.
Usulan ini mengemuka dalam diskusi tentang persiapan Pilkada 2010 di Jakarta kemarin terkait kemelut anggaran pilkada yang membengkak. “Kalau memakai e-voting akan lebih efisien dan lebih mudah. Kami meminta agar DPR memproses hal itu,” kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kemarin. Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, voting lewat perangkat elektronik akan mempercepat pemilih untuk mengetahui hasil pemilu. Sebab, biasanya jika pagi hari diproses, malam harinya sudah diketahui hasilnya. “Jadi, tidak usah menunggu selama 30 hari untuk mengetahui hasil pemungutan suara,” katanya.
Sekadar diketahui, e-voting adalah mekanisme pemungutan suara dengan menggunakan perangkat elektronik. Para pemilih hanya menyentuh layar komputer untuk memilih. Cara tersebut jelas lebih hemat karena tidak menghabiskan anggaran untuk mengadakan surat suara dan perangkat pendukung lainnya.
Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan, e-voting dapat dipertimbangkan di Komisi II DPR. Salah satu langkah yang akan dilakukan DPR adalah melihat secara langsung proses evoting. ”Kita nanti akan melihat mekanisme e-voting di Jembrana,” jelasnya. Sebelumnya, pada 1 Desember 2009, Bupati Jembrana Bali I Gede Winasa mengusahakan agar pemilu kepala daerah di Jembrana menggunakan sistem e-voting.
Usaha dilakukan Winasa dengan mengajukan uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Winasa meminta agar pasal yang menyangkut teknik pemungutan suara dengan mencoblos yang ada di UU Pemda dihapuskan secara bersyarat. “Pemohon meminta Pasal 88 UU Pemda dihapuskan sebab tidak sesuai dengan UUD 1945,” kata kuasa hukum Winasa, Muhammad Asrun, saat sidang perdana di MK.
Asrun mengungkapkan, metode mencoblos dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Salah satunya adalah Pasal 28H ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Dalam permohonannya, MK diminta untuk menghapus metode mencoblos dengan e-voting dan kehematan metode e-voting sudah dibuktikan dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Jembrana.
KTP Elektronik Selesai 2013
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pelaksanaan pemilihan umum dengan menggunakan teknis evoting sejalan dengan program pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Depdagri menargetkan KTP elektronik bisa digunakan secara serentak pada 2013 mendatang. Menurut dia, KTP elektronik sangat mendukung agenda pemilihan umum ataupun pilkada.
Di Jembrana, Bali, sudah menggunakan KTP elektronik, di mana penduduk sudah bisa memilih dengan sistem e-voting berdasarkan KTP elektronik. Sejumlah daerah memang sudah mengawali penggunaan KTP elektronik seperti Padang, Makassar, Yogyakarta, Denpasar, Cirebon dan Jembrana.
Namun, untuk menyeragamkan penggunaan KTP elektronik, pemerintah terlebih dulu merampungkan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional. Jika dua hal itu dapat diselesaikan maka NIK bisa dibagikan kepada seluruh penduduk pada Desember 2011. “Target kami penomoran selesai pada 2011. Pembagian NIK merupakan tahap awal pengadaan KTP elektronik,” kata Gamawan di Jakarta kemarin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Kependudukan Irman mengatakan, penggunaan NIK secara nasional itu demi keamanan negara dan perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia. Sebab, becermin pada pilpres dan pemilu legislatif lalu, NIK menjadi biang kisruh pada daftar pemilih tetap (DPT). Banyak nama ganda dan penduduk tak cukup umur memiliki hak pilih. “Data di NIK bakal komprehensif, antara lain sidik jari dan status kependudukan. Satu NIK hanya untuk satu penduduk,” terangnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly meminta Depdagri serius menyelesaikan data kependudukan. Menurut dia, program SIAK yang menelan anggaran sebesar Rp826 miliar sejak 2006 tidak maksimal. “Ternyata Depdagri tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam penyusunan SIAK,” tegasnya.
Sumber/diedit dari : pemkabjembrana seputar-indonesia.com
Festival Film Dokumenter 2012
2 hari yang lalu



0 comments:
Poskan Komentar